Sebagai jabatan profesi, guru harus mempunyai wadah untuk
menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi. Dalam hal ini
organisasi profesi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesadaran, mutu,
sikap, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Seperti
yang dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41
dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
yang bertujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier,
wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada
masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga tentang guru wajib menjadi anggota
organisasi tersebut.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan suatu forum atau
wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah. Ruang lingkupnya
meliputi guru mata pelajaran pada SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta, baik yang
berstatus PNS maupun swasta. Prinsip kerjanya adalah cerminan kegiatan
"dari, oleh, dan untuk guru" dari semua sekolah. Atas dasar ini, maka
MGMP merupakan organisasi nonstruktural yang bersifat mandiri, berasaskan
kekeluargaan, dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain.
Adapun tujuan diselenggarakanya MGMP diantaranya adalah;
- Untuk memotivasi guru guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merncanakan,melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional;
- Untuk meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan;
- Untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternatif pemecahanya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing guru, kondisi sekolah, dan lingkunganya;
- Untuk membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, dan sistem pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan;
- Untuk saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang di bahas bersama-sama.
Banyak manfaat dari organisasi profesi seperti MGMP bagi seorang
guru, namun hal ini belum begitu disadari oleh beberapa guru dan satuan
pendidikan. Beberapa guru masih menganggap bahwa kegiatan MGMP tidak begitu
penting bagi mereka. Dari hasil observasi di beberapa sekolah saya melihat
bahwa 70% guru dibeberapa sekolah tidak aktif dalam kegiatan MGMP. Beberapa kendala
yang sering sekali di jumpai mengapa MGMP dianggap kurang begitu diminati oleh
guru, walaupun sebenarnya MGMP adalah salah satu wadah pengembangan professional
seorang guru.
Pertama, beberapa guru
menganggap kegiatan ini hanya bersifat seremonial, kegiatan kumpul-kumpul biasa
dan kegiatan yang tidak bermakna apa-apa. Padahal seperti yang sudah dijelaskan
diatas tentang tujuan MGMP yang mengatakan bahwa sebenarnya kegiatan MGMP
adalah wadah dimana guru dapat berdiskusi bertukar pikiran, bertukar ilmu,
sharing masalah pembelajaran, saling transfer informasi berkaitan tentang
pendidikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru dan masih banyak lagi
hal yang bisa didapatkan guru dalam MGMP. Selain itu beberapa pelatihan yang
diadakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P4TK) mengsyaratkan guru yang akan mengikuti pelatihan harus aktif
dalam kegiatan MGMP. Hal ini dilakukan agar ilmu yang didapatkan guru dalam
pelatihan yang diikuti dapat langsung di transfer kepada guru lain melalui
MGMP.
Kedua, satuan
pendidikan dimana guru mengajar tidak mengizinkan guru untuk mengikuti MGMP. Masih
adakah yang seperti itu, jawabannya masih. Kendala utama terletak dimana
kegiatan MGMP dilaksanakan bersamaan dengan hari mengajar guru. Dan ini yang membuat
guru tidak bisa mengikuti kegiatan MGMP. Namun hal ini sebenarnya bukan masalah
yang riskan. Pengurus MGMP bisa membuat jadwal pertemuan MGMP secara teratur
contoh kegiatan MGMP Matematika SMA di Kabupaten Lampung Timur diadakan setiap
bulan pada minggu pertama hari kamis. Maka satuan pendidikan yang bertindak
sebagai pengatur jadwal KBM di sekolah mengatur agar tidak ada KBM mata
pelajaran matematika pada hari kamis. Sehingga diharapkan guru mata pelajaran
matematika dapat hadir dan mengikuti kegiatan MGMP setiap bulannya.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005
pasal 20 ayat (b) menyatakan bahwa “dalam rangka melaksanakan tugas
keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni”, dapat disimpulkan bahwa guru diberikan
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan melalui beberapa cara, salah
satunya yaitu dengan organisasi profesi kependidikan. Salah satunya yaitu MGMP
yang memiliki peran besar untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja guru
dalam proses pembelajaran di sekolah.
Bercermin dari hal diatas maka satuan pendidikan dalam hal ini
adalah sekolah harusnya sadar dan paham bahwa begitu pentingnya pengembangan
kompetensi seorang guru sebagai wujud pengembangan keprofesionalan guru di
satuan pendidikannya. Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 14
tahun 2005 pasal 20 ayat (b) maka satuan pendidikan harus sepenuhnya mendukung
pengembangan kompetensi guru melalui wadah MGMP.
Kemudian sudah selayaknya sebagai guru, kita sadar bahwa
pengembangan keilmuan begitu penting. Guru sebagai pembelajar ilmu harus selalu
mengembangkan kemampuannya, guru harus terus belajar. Guru yang ideal yang
terus belajar, mengembangkan diri selalu memperbaharui kemampuannya dan secara
berkelanjutan terus berkembang. Dan MGMP dapat dijadikan sebagai salah satu wadah
pengembangan kemampuan bagi guru.
No comments:
Post a Comment