- Pengertian Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua
jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun
Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
RKS adalah suatu dokumen yang memuat rencana program pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki menuju sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS berisi rangkaian rencana berbagai upaya sekolah dan pihak lain yang terkait untuk
mengatasi berbagai persoalan sekolah yang ada saat ini menuju terpenuhinya SNP.
RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program
pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi kesenjangan
yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. Dengan demikian RKS
adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disebut dengan kegiatan, disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.
- Pentingnya RKS dan RKAS
RKS
dan RKAS sangat penting bagi sekolah untuk:
1.
Dijadikan dasar bagi sekolah dalam melaksanakan program-program sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran
sekolah;
2.
Penentuan prioritas sekolah untuk membuat target yang akan dicapai sebagai
dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang;
3.
Penentuan
langkah-langkah strategis dari kondisi nyata sekolah yang ada sekarang menuju
kondisi sekolah yang diharapkan;
4.
Pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi keterlaksanaan program dan
hasil-hasilnya dalam kerangka memperoleh umpan balik untuk memperbaiki RKS
selanjutnya;
5.
Dijadikan dasar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi, dan
Pusat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi keterlaksanaan program dan
hasil-hasilnya dalam kerangka melakukan pembinaan kepada sekolah;
6.
Untuk memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat dalam kerangka pencapaian standar nasional pendidikan;
7.
Untuk memberikan gambaran kepada stakeholder
sekolah (khususnya kepada orang tua siswa/masyarakat) terhadap segala bentuk
program sekolah yang akan diselenggarakan, baik dalam jangka pendek, menengah
maupun jangka panjang.
- Isi RKS dan RKAS
1.
RKS
Sebagai suatu dokumen, RKS berisi program umum rencana
kerja sekolah empat tahunan.
2.
RKAS
RKAS adalah jabaran operasional dari RKS yang selanjutnya sering disebut dengan Rencana
satu tahunan, berisi kegiatan-kegiatan operasional untuk pelaksanaan program yang sudah tertuang dalam RKS.
- Dasar Hukum Penyusunan RKS dan RKAS
Penyusunan ini
didasarkan atas beberapa landasan hukum, di antaranya adalah:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301)
2.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional
Tahun 2005-2025
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
5.
Peraturan
Pemerintahan Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4496) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5410)
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor
54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor
71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Pedoman Guru untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Surat Edaran Mendikbud Nomor 156928/ MPK.A/KR/2013 Tanggal 08
November 2013 tentang Implementasi KURIKULUM 2013
9. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 420/176/SJ dan Nomor: 0258/MPK.A/KR/2014,
Hal: Implementasi Kurikulum 2013
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
2014
Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Mutan Lokal Kurikulum
2013
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2014
tentang Pendampingan
Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Pendidikan Umum
19. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pendidikan
20. Kepmendikbud Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014
tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
22. Peraturan Bersama Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang
Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada
Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
No comments:
Post a Comment