Kampus "Terdaftar" dan "Terakreditasi" - Hardy Math

Saturday, February 11, 2017

Kampus "Terdaftar" dan "Terakreditasi"

Perguruan Tinggi Terdaftar dan Terakreditasi

Banyak calon mahasiswa yang hatinya gundah gulana ketika akan memilih perguruan tinggi, jangan-jangan setelah kuliah dan mendapat ijazah ternyata ijazahnya dianggap abal-abal dan tak dapat dipergunakan. Mungkin kita sering mendengar atau melihat beberapa kampus yang mengatakan tentang istilah “Terdaftar” dan “Terakreditasi”. Para calon Mahasiswa mungkin belum paham tentang kedua istilah tersebut. Berikut akan kami jelaskan secara singkat apa maksud tentang “Terdaftar” dan “Terakreditasi”.


Perguruan Tinggi Terdaftar adalah Perguruan Tinggi yang terdaftar pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Yang artinya Perguruan Tinggi yang sudah terdaftar pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mengantongi atau memiliki izin pendirian dan pelaksanaan proses perkuliahan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Perguruan Tinggi Terakreditasi adalah Perguruan Tinggi yang telah memenuhi standar mutu yang dinilai oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan Indonesia. Sehingga jika suatu Perguruan Tinggi telah berstatus Terakreditasi, maka Perguruan Tinggi Tersebut bisa dikatakan memenuhi standar mutu yang telah ditentukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Akreditasi sangat diperlukan untuk standar ukuran tentang mutu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi, dimana setiap perguruan tinggi harus bisa meningkatkan mutu dan daya saing terhadap lulusan nya dan dapat menjamin tentang proses belajar mengajar pada perguruan tinggi tersebut,dan sebagai acuan untuk memberikan informasi tentang sudah siapnya suatu perguruan tinggi tersebut dalam melakukan kegiatan proses belajar mengajar sesuai standarisasi yang diberikan oleh pemerintah (kemendiknas) dalam tahap proses globalisasi pendidikan untuk daya saing secara global dimasa datang.

Suatu Perguruan Tinggi bisa saja berstatus Terdaftar, tetapi tidak Terakreditasi. Itu artinya Perguruan Tinggi tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tapi belum memenuhi standar yang telah di tentukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Untuk mengecek apakah suatu perguruan tinggi Terdaftar dan Terakreditasi, maka calon mahasiswa kini tidak perlu gundah gulana mencari perguruan tinggi favorit yang terdaftar dan terakreditasi. Kini canda dapat melihat laman http://forlap.dikti.go.id  untuk mengecek apa Perguruan Tinggi Terdaftar. Dan Juga laman http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php untuk mengecek Akreditasi suatu Perguruan Tinggi. yang dapat diakses bukan hanya oleh calon mahasiswa tetapi juga seluruh kalangan.

Cara Cek Perguruan Tinggi Terdaftar di http://forlap.dikti.go.id

1.      Buka laman http://forlap.dikti.go.id
2.      Klik Pencarian Data, Kemudian Klik Profil Prodi
3.    Pada Pencarian Data Program Studi silahkan isi nama Perguruan Tinggi dan isikan kode  pengaman Captha.
4.     Setelah itu akan muncul informasi tentang Perguruan Tinggi dan semua program studi yang  terdaftar pada Perguruan Tinggi yang kita cari tadi
5.      Dari halaman tersebut kita bisa melihat data Prodi tersebut aktif atau tidak. Dan jika kita ingin melihat profil Prodi tersebut kita bisa klik Prodi tersebut sehingga kita akan diberikan informasi tentang Prodi tersebut.

Jika dalam pencarian pada http://forlap.dikti.go.id data yang anda cari tidak ada maka bisa dikatakan bahwa kampus yang anda cari tersebut tidak Terdaftar.

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php

2.      Isikan nama Perguruan Tinggi yang akan kita cari Akreditasinya
3.      Silahkan cari Prodi yang kita minati. Disitu Terlihat akreditasi dari Prodi A, B, atau C.

Jika dalam pencarian pada http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php data yang anda cari tidak ada maka bisa dikatakan bahwa kampus yang anda cari tersebut belum Terakreditasi.

No comments:

Post a Comment