Perguruan Tinggi Terdaftar dan Terakreditasi
Banyak calon
mahasiswa yang hatinya gundah gulana ketika akan memilih perguruan tinggi,
jangan-jangan setelah kuliah dan mendapat ijazah ternyata ijazahnya dianggap
abal-abal dan tak dapat dipergunakan. Mungkin kita sering mendengar atau
melihat beberapa kampus yang mengatakan tentang istilah “Terdaftar” dan “Terakreditasi”.
Para calon Mahasiswa mungkin belum paham tentang kedua istilah tersebut.
Berikut akan kami jelaskan secara singkat apa maksud tentang “Terdaftar”
dan “Terakreditasi”.
Perguruan
Tinggi Terdaftar adalah Perguruan Tinggi yang terdaftar pada Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Yang artinya Perguruan Tinggi yang
sudah terdaftar pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah
mengantongi atau memiliki izin pendirian dan pelaksanaan proses perkuliahan
dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Perguruan
Tinggi Terakreditasi adalah Perguruan Tinggi yang telah memenuhi standar
mutu yang dinilai oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Kementerian
Pendidikan Indonesia. Sehingga jika suatu Perguruan Tinggi telah berstatus Terakreditasi,
maka Perguruan Tinggi Tersebut bisa dikatakan memenuhi standar mutu yang
telah ditentukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Akreditasi
sangat diperlukan untuk standar ukuran tentang mutu pendidikan pada suatu
lembaga pendidikan perguruan tinggi, dimana setiap perguruan tinggi harus bisa
meningkatkan mutu dan daya saing terhadap lulusan nya dan dapat menjamin
tentang proses belajar mengajar pada perguruan tinggi tersebut,dan sebagai
acuan untuk memberikan informasi tentang sudah siapnya suatu perguruan tinggi
tersebut dalam melakukan kegiatan proses belajar mengajar sesuai standarisasi
yang diberikan oleh pemerintah (kemendiknas) dalam tahap proses globalisasi
pendidikan untuk daya saing secara global dimasa datang.
Suatu Perguruan
Tinggi bisa saja berstatus Terdaftar, tetapi tidak Terakreditasi. Itu
artinya Perguruan Tinggi tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tapi belum memenuhi standar yang telah
di tentukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Untuk mengecek
apakah suatu perguruan tinggi Terdaftar dan Terakreditasi, maka calon
mahasiswa kini tidak perlu gundah gulana mencari perguruan tinggi favorit yang terdaftar
dan terakreditasi. Kini canda dapat melihat laman http://forlap.dikti.go.id untuk mengecek apa Perguruan Tinggi Terdaftar.
Dan Juga laman http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php
untuk mengecek Akreditasi suatu Perguruan Tinggi. yang dapat diakses bukan
hanya oleh calon mahasiswa tetapi juga seluruh kalangan.
2.
Klik Pencarian
Data, Kemudian Klik Profil Prodi
3. Pada Pencarian
Data Program Studi silahkan isi nama Perguruan Tinggi dan isikan
kode pengaman Captha.
4. Setelah itu
akan muncul informasi tentang Perguruan Tinggi dan semua program studi
yang terdaftar pada Perguruan Tinggi yang kita cari tadi
5.
Dari halaman
tersebut kita bisa melihat data Prodi tersebut aktif atau tidak. Dan jika kita
ingin melihat profil Prodi tersebut kita bisa klik Prodi tersebut sehingga kita
akan diberikan informasi tentang Prodi tersebut.
Jika dalam pencarian pada http://forlap.dikti.go.id data yang anda cari tidak ada maka bisa dikatakan bahwa kampus yang anda cari tersebut tidak Terdaftar.
2.
Isikan nama Perguruan
Tinggi yang akan kita cari Akreditasinya
3.
Silahkan cari
Prodi yang kita minati. Disitu Terlihat akreditasi dari Prodi A, B, atau C.
Jika dalam pencarian pada http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php data yang anda cari tidak ada maka bisa dikatakan bahwa kampus yang anda cari tersebut belum Terakreditasi.
No comments:
Post a Comment