Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) - Hardy Math

Thursday, January 26, 2017

Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB)

Program Beasiswa Santri Berprestasi  disingkat PBSB merupakan salah satu program beasiswa yang diberikan Kementrian Agama bagi santri. PBSB belum banyak diketahui oleh beberapa Pondok Pesantren.

Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:
1.      Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program afirmatif perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian bantuan pembiayaan yang diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan pembinaan masa studi dan pembinaan pengabdian setelah lulus;

2.      Perguruan Tinggi Mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2016 adalah: Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar serta Universitas Cendrawasih Jayapura.
3.      Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dimana dalam ruang lingkup PBSB, wajib memiliki (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; (2) Santri; (3) Pondok atau Asrama; dan (4) Masjid atau Musholla, serta (5) wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren;
4.      Kitab Kuning adalah kitab klasik berbahasa arab (kutub al-turats) yang memiliki akar tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai-nilai Islam ke-Indonesia-an;
5.      Pesantren Muadalah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapatkan penyetaraan dengan pendidikan formal menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.      Madrasah Aliyah, selanjutnya disingkat MA yang berada dalam lingkungan Pondok Pesantren, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
7.      Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren adalah pendidikan nonformal setara MA yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Arah Kebijakan dan Strategi

Berdasarkan isu strategis, kebijakan pengelolaan PBSB diarahkan kepada hal sebagai berikut:
1.      Menjalin kerjasama lebih erat dengan perguruan tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu lulusan;
2.      Optimalisasi pilihan studi, dengan memperhatikan kebutuhan pesantren serta upaya mempercepat pembangunan nasional;
3.      Tindakan afirmatif melalui kemudahan bagi peserta dari daerah perbatasan dan/atau tertinggalyang umumnya berada di luar pulau jawa untuk mengikuti seleksi, serta melalui program bertujuan khusus;
4.      Tindakan afirmatif untuk santri berprestasi melalui program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari pondok pesantren salafiyah dan muadalah, serta melalui program bertujuan khusus;
5.      Tindakan afirmatif melalui pengetatan bagi kriteria santri yang dapat mendaftar sebagai peserta seleksi PBSB, dimana lebih mengutamakan santri asal keluarga kurang mampu dan berprestasi;
6.      Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi;
7.      Menjalin kerjasama dengan pondok pesantren sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan kepesantrenan dan meneguhkan komitmen pengabdian;
8.      Pemberian arahan yang lebih jelas dan tegas dalam meneguhkan komitmen pengabdian, serta kewajiban peserta PBSB lainnya;
9.      Maksimalisasi fungsi pembinaan masa studi oleh Kemenag & Perguruan Tinggi dalam memperluas wawasan serta intensifikasi dan diversifikasi keilmuan.

Adapun Strategi untuk menjalankan arah kebijakan tersebut:
1.      Strategi Umum
Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan melalui sistem seleksi terbuka untuk peserta baru, dengan pengetatan kriteria peserta seleksi, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang mampu dan memberian kemudahan bagi peserta seleksi dari daerah tertinggal/terpencil.

2.      Strategi Khusus
·         Program Beasiswa Santri Berprestasi Bertujuan Khusus pada Perguruan Tinggi Agama Islam berbasis pesantren.
·         Program Beasiswa Santri Berprestasi Bertujuan Khusus dengan program tertentu.
·         Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
·         Pemberdayaan santri peserta PBSB melalui pembinaan dan pendampingan, serta pembimbingan pada paguyuban/organisasi peserta PBSB maupun alumni dengan fokus pada peningkatan kualitas dan peneguhan komitmen pengabdian.

Organisasi Pengelola
1.      Penyelenggara Tingkat Pusat adalah Kementerian Agama melalui Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam;
2.      Penyelenggara Tingkat Daerah adalah Kanwil Kemenag Propinsi, sedangkan pelaksana teknis ada pada Bidang yang membidangi pendidikan pesantren;
3.      Proses rekruitmen sampai dengan pengajuan calon mahasiswa ke perguruan tinggi dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bekerjasama dengan Perguruan Tinggi;
4.      Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB dikelola oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Mitra;
5.      Aktivitas perkuliahan  dikelola oleh perguruan tinggi;
6.      Pembinaan dan pemantauan selama pendidikan dikelola bersama oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pondok pesantren, dan perguruan tinggi;
7.      Pendayagunaan lulusan/alumni PBSBdikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Pondok Pesantren;

Pengertian PBSB
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:
1.      Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program afirmatif perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian bantuan pembiayaan yang diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan pembinaan masa studi dan pembinaan pengabdian setelah lulus;
2.      Perguruan Tinggi Mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2016 adalah: Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar serta Universitas Cendrawasih Jayapura.
3.      Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dimana dalam ruang lingkup PBSB, wajib memiliki (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; (2) Santri; (3) Pondok atau Asrama; dan (4) Masjid atau Musholla, serta (5) wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren;
4.      Kitab Kuning adalah kitab klasik berbahasa arab (kutub al-turats) yang memiliki akar tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai-nilai Islam ke-Indonesia-an;
5.      Pesantren Muadalah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapatkan penyetaraan dengan pendidikan formal menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.      Madrasah Aliyah, selanjutnya disingkat MA yang berada dalam lingkungan Pondok Pesantren, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
7.      Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren adalah pendidikan nonformal setara MA yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Tujuan PBSB
Tujuan dari Program Beasiswa Santri Berprestasi :
1.      Sebagai pemberdayaan sosial bagi santri melalui upaya memperluas akses bagi santri berprestasi yang memiliki kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan prestasi untuk memperoleh pendidikan tinggi, melalui tindakan afirmatif dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Tidak sedikit para santri yang mempunyai kemampuan luar biasa, kecerdasan yang imajiner, namun mereka terhalang untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Kedepannya, mereka diharapakan menjadi pelopor bangsa yang siap mengabdi kepada pondok pesantren dan negeri Indonesia tercinta;
2.      Sebagai pemberdayaan sosial bagi pesantren melalui upaya meningkatkan kualitas SDM pondok pesantren di bidang sains, teknologi serta sosial kemasyarakatan agar dapat mengoptimalkan peran pembangunan dimasa mendatang, melalui penguatan keilmuan di perguruan tinggi dan program pengabdian paska lulus. Banyak pondok pesantren yang mengalami kendala karena minimnya jangkauan akses. Pesantren kekurangan SDM dalam beberapa hal utamanya saat dihadapkan dengan kemajuan zaman. Misalnya, dalam bidang teknologi informasi, sains, dan lain sebagainya. Dengan adanya program ini, diharapkan akan tumbuh generasi pesantren yang melek teknologi informasi dan tidak ketinggalan zaman;
3.      Upaya pemberdayaan pesantren melalui upaya penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat, dengan pembentukan jaringan kerjasama antara dunia pendidikan tinggi dengan pondok pesantren;


http://pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id/

No comments:

Post a Comment