Program Beasiswa Santri Berprestasi
disingkat PBSB merupakan salah satu program beasiswa yang diberikan
Kementrian Agama bagi santri. PBSB belum banyak diketahui oleh beberapa Pondok
Pesantren.
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian
diantaranya:
1.
Program
Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program
afirmatif perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi
melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama,
pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian bantuan
pembiayaan yang diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan
pembinaan masa studi dan pembinaan pengabdian setelah lulus;
2.
Perguruan
Tinggi Mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2016 adalah: Institut
Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya,
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR)
Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas
Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar serta Universitas Cendrawasih Jayapura.
3.
Pesantren atau
pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat
yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dimana dalam ruang lingkup
PBSB, wajib memiliki (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; (2)
Santri; (3) Pondok atau Asrama; dan (4) Masjid atau Musholla, serta (5) wajib
menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing
pesantren;
4.
Kitab Kuning
adalah kitab klasik berbahasa arab (kutub al-turats) yang memiliki akar
tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai-nilai Islam
ke-Indonesia-an;
5.
Pesantren
Muadalah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren
secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapatkan penyetaraan dengan
pendidikan formal menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah
ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Madrasah
Aliyah, selanjutnya disingkat MA yang berada dalam lingkungan Pondok Pesantren,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs;
7.
Pendidikan
Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren adalah pendidikan
nonformal setara MA yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Arah Kebijakan dan Strategi
Berdasarkan isu strategis, kebijakan pengelolaan PBSB diarahkan kepada hal
sebagai berikut:
1.
Menjalin
kerjasama lebih erat dengan perguruan tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan
mutu lulusan;
2.
Optimalisasi
pilihan studi, dengan memperhatikan kebutuhan pesantren serta upaya mempercepat
pembangunan nasional;
3.
Tindakan
afirmatif melalui kemudahan bagi peserta dari daerah perbatasan dan/atau
tertinggalyang umumnya berada di luar pulau jawa untuk mengikuti seleksi, serta
melalui program bertujuan khusus;
4.
Tindakan
afirmatif untuk santri berprestasi melalui program studi pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari pondok pesantren salafiyah dan muadalah,
serta melalui program bertujuan khusus;
5.
Tindakan
afirmatif melalui pengetatan bagi kriteria santri yang dapat mendaftar sebagai
peserta seleksi PBSB, dimana lebih mengutamakan santri asal keluarga kurang
mampu dan berprestasi;
6.
Penguatan tata
kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi;
7.
Menjalin
kerjasama dengan pondok pesantren sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan
kepesantrenan dan meneguhkan komitmen pengabdian;
8.
Pemberian
arahan yang lebih jelas dan tegas dalam meneguhkan komitmen pengabdian, serta
kewajiban peserta PBSB lainnya;
9.
Maksimalisasi
fungsi pembinaan masa studi oleh Kemenag & Perguruan Tinggi dalam
memperluas wawasan serta intensifikasi dan diversifikasi keilmuan.
Adapun Strategi untuk menjalankan arah kebijakan tersebut:
1.
Strategi Umum
Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora,
dan Keagamaan melalui sistem seleksi terbuka untuk peserta baru, dengan
pengetatan kriteria peserta seleksi, yaitu santri berprestasi yang diutamakan
dari latar belakang keluarga kurang mampu dan memberian kemudahan bagi peserta
seleksi dari daerah tertinggal/terpencil.
2.
Strategi Khusus
·
Program
Beasiswa Santri Berprestasi Bertujuan Khusus pada Perguruan Tinggi Agama Islam
berbasis pesantren.
·
Program
Beasiswa Santri Berprestasi Bertujuan Khusus dengan program tertentu.
·
Penguatan tata
kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
·
Pemberdayaan
santri peserta PBSB melalui pembinaan dan pendampingan, serta pembimbingan pada
paguyuban/organisasi peserta PBSB maupun alumni dengan fokus pada peningkatan
kualitas dan peneguhan komitmen pengabdian.
Organisasi Pengelola
1.
Penyelenggara
Tingkat Pusat adalah Kementerian Agama melalui Subdirektorat Pendidikan
Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen
Pendidikan Islam;
2.
Penyelenggara
Tingkat Daerah adalah Kanwil Kemenag Propinsi, sedangkan pelaksana teknis ada
pada Bidang yang membidangi pendidikan pesantren;
3.
Proses
rekruitmen sampai dengan pengajuan calon mahasiswa ke perguruan tinggi dikelola
oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bekerjasama dengan Perguruan
Tinggi;
4.
Pelaksanaan
Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB dikelola oleh Kementerian Agama bekerja
sama dengan Perguruan Tinggi Mitra;
5.
Aktivitas perkuliahan
dikelola oleh perguruan tinggi;
6.
Pembinaan dan
pemantauan selama pendidikan dikelola bersama oleh Direktorat Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama, pondok pesantren, dan perguruan tinggi;
7.
Pendayagunaan
lulusan/alumni PBSBdikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan
Pondok Pesantren;
Pengertian PBSB
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian
diantaranya:
1.
Program
Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program
afirmatif perluasan akses santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi
melalui suatu program yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan,
sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian bantuan pembiayaan yang
diperlukan bagi santri yang memenuhi syarat, sampai dengan pembinaan masa studi
dan pembinaan pengabdian setelah lulus;
2.
Perguruan
Tinggi Mitra Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2016 adalah: Institut
Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya,
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR)
Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas
Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar serta Universitas Cendrawasih Jayapura.
3.
Pesantren atau
pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat
yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dimana dalam ruang lingkup
PBSB, wajib memiliki (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; (2)
Santri; (3) Pondok atau Asrama; dan (4) Masjid atau Musholla, serta (5) wajib
menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing
pesantren;
4.
Kitab Kuning
adalah kitab klasik berbahasa arab (kutub al-turats) yang memiliki akar
tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai-nilai Islam
ke-Indonesia-an;
5.
Pesantren
Muadalah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok
pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapatkan penyetaraan
dengan pendidikan formal menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah
ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Madrasah
Aliyah, selanjutnya disingkat MA yang berada dalam lingkungan Pondok Pesantren,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
7.
Pendidikan
Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren adalah pendidikan
nonformal setara MA yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Tujuan PBSB
Tujuan dari Program Beasiswa Santri Berprestasi :
1.
Sebagai
pemberdayaan sosial bagi santri melalui upaya memperluas akses bagi santri
berprestasi yang memiliki kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan prestasi
untuk memperoleh pendidikan tinggi, melalui tindakan afirmatif dalam seleksi
masuk perguruan tinggi. Tidak sedikit para santri yang mempunyai kemampuan luar
biasa, kecerdasan yang imajiner, namun mereka terhalang untuk melanjutkan
pendidikan ke perguruan tinggi. Kedepannya, mereka diharapakan menjadi pelopor
bangsa yang siap mengabdi kepada pondok pesantren dan negeri Indonesia
tercinta;
2.
Sebagai
pemberdayaan sosial bagi pesantren melalui upaya meningkatkan kualitas SDM
pondok pesantren di bidang sains, teknologi serta sosial kemasyarakatan agar
dapat mengoptimalkan peran pembangunan dimasa mendatang, melalui penguatan
keilmuan di perguruan tinggi dan program pengabdian paska lulus. Banyak pondok
pesantren yang mengalami kendala karena minimnya jangkauan akses. Pesantren
kekurangan SDM dalam beberapa hal utamanya saat dihadapkan dengan kemajuan
zaman. Misalnya, dalam bidang teknologi informasi, sains, dan lain sebagainya.
Dengan adanya program ini, diharapkan akan tumbuh generasi pesantren yang melek
teknologi informasi dan tidak ketinggalan zaman;
3.
Upaya pemberdayaan
pesantren melalui upaya penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah
dan pengembangan masyarakat, dengan pembentukan jaringan kerjasama antara dunia
pendidikan tinggi dengan pondok pesantren;
http://pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id/
No comments:
Post a Comment