KEBIJAKAN BOS SMA
- BOS SMA adalah program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu.
- BOS SMA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu pemenuhan Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah.
- Dana BOS SMA Tahun 2015, berdasarkan satuan biaya sebesar Rp 1.200.000/siswa/tahun atau Rp. 600.000,- /siswa/semester.
- Dana BOS SMA merupakan dana bantuan. Oleh karena itu, sekolah penerima masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya.
- Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.
- Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
- Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan satuan biaya (unit cost) dan jumlah siswa masing-masing sekolah yang mengacu kepada data jumlah siswa tahun ajaran 2014/2015 yang sudah dientri oleh sekolah pada aplikasi data pokok pendidikan menengah (dapodikmen) 2015 yang dikelola oleh unit kerja Setditjen Dikmen, Kemdikbud.
SASARAN KEBIJAKAN
Sasaran program BOS SMA Tahun 2015 adalah SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia
dengan ketentuan sebagai berikut:
- SMA negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA negeri), memiliki izin operasional (bagi SMA swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah/Bendahara dari pemerintah daerah (bagi SMA negeri) dan dari yayasan (bagi SMA swasta).
- Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Sekolah memastikan proses entri data sekolah dan siswa ke aplikasi dapodikmen 2015 telah dilakukan dengan baik, serta bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.
- Menyatakan menerima dana BOS SMA 2015 melalui aplikasi Dapodikmen.
MBS VS AKUNTABILITAS
- Penggunaan dana BOS SMA semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.
- Pengelolaan program BOS SMA menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan komite sekolah dan masyarakat. Sekolah diberikan kebebasan dalam melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah (Konsep MBS).
- Pengelolaan program dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Sekolah. Panitia terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah dengan susunan sebagai berikut:
- Penanggung jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah.
- Ketua panitia pelaksana, dijabat oleh Wakasek atau guru yang relevan.
- Penanggungjawab pada setiap kegiatan, oleh para guru.
- Pengelola keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau bendahara yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
PERAN SEKOLAH BENDAHARA BOS SMA 2015
·
Mengelola
dana BOS SMA berdasarkan prinsip-prinsip MBS dan ketentuan pengelolaan keuangan
negara termasuk pajak;
·
Menggunakan
dana sesuai dengan ketentuan program BOS SMA dan RAB BOS yang disetujui;
·
Wajib
menyetorkan ke Kas Umum Negara apabila terdapat kelebihan perhitungan dana BOS
yang telah diterima dan sisa dana BOS yang tidak terserap;
·
Menyusun
laporan ringkas pelaksanaan program BOS SMA dan disampaikan kepada
Direktorat Pembinaan SMA dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
·
Menyusun
laporan lengkap pelaksanaan program BOS SMA untuk kepentingan pemeriksaan
(audit).
·
Laporan
disusun untuk setiap periode penyaluran (Januari-Juni dan Juli-Desember 2015.
Laporan terbagi 2 (dua)
yakni Laporan lengkap
dan ringkas.
·
Laporan
Lengkap disimpan di sekolah untuk keperluan pertanggung jawaban.
·
Laporan
Ringkas dikirim melalui surat dan email ke
Direktorat Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan tembusan ke Dinas
Pendidikan Propinsi.
BENDAHARA SEKOLAH
·
Bendahara
Sekolah adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
(BOS-APBN).
(BOS-APBN).
·
Dalam
rangka menatausahakan penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran yang
dilakukannya, bendahara perlu menyelenggarakan pembukuan.
·
Diutamakan
menunjuk Bendahara yang bersertifikat.
·
Bendahara
pengelola BOS SMA, bisa bendahara Rutin Sekolah atau bendahara khusus yang
ditunjuk Kepala Sekolah.
PEMBUKUAN BENDAHARA
·
Ketentuan
Umum Pembukuan :
ü Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh
penerimaan dan pengeluaran.
ü Pembukuan sebagaimana dimaksud terdiri dari Buku Kas
Umum dan Buku Kas Pembantu.
ü Pada akhir tahun anggaran, Bendahara menutup Buku Kas
Umum & Buku Pembantu, ditandatangani Kepala Sekolah & Bendahara.
ü Pembukuan dapat dilakukan secara manual baik dengan
tulis tangan maupun komputer, dan harus: i) mencetak Buku Kas Umum dan
Buku Pembantu paling sedikit satu kali dalam satu bulan yaitu pada hari kerja
terakhir bulan berkenaan; dan ii) menandatangani hasil cetakan dan
diketahui oleh Kepala Sekolah.
PEMERIKSAAN KAS
Pemeriksaan
Kas adalah:
ü Kepala Sekolah melakukan pemeriksaan kas Bendahara
paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
ü Pemeriksaan kas dilakukan untuk meneliti kesesuaian
antara saldo buku dengan saldo fisik kas.
ü Sebagai bagian dari pemeriksaan kas, Kepala Sekolah melakukan
hal-hal sebagai berikut:
§ Monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara dalam
melakukan penyetoran pajak ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu;
§ Memastikan bahwa uang yang diambil oleh Bendahara dari
Bank telah sesuai dengan kebutuhan dana.
§ Saldo kas di brankas maksimal Rp 50.000.000,-
Hasil
pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, yang memuat:
ü Kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam
rekening koran dengan pembukuan;
ü Penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara; dan
ü Penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil
pemeriksaan dengan pembukuan.
DOKUMEN SUMBER
Dokumen
Sumber untuk Pembukuan Bendahara:
ü SK Penetapan Sekolah Penerima BOS SMA
ü Print Out Buku Bank atas Penerimaan BOS SMA
ü Cek/bukti penarikan bank
ü Kuitansi
ü Faktur pajak dan bukti potong
ü Surat Setoran Pajak (SSP)
ü Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
ü Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)
PEMBUKUAN
Proses
pembukuan adalah aktivitas pencatatan dokumen sumber ke dalam BKU dan buku-buku
pembantu.
ü Fungsi BKU adalah untuk membukukan uang yang dikelola Bendahara.
Saldo BKU mencerminkan saldo uang yang berada dalam pengelolaan Bendahara.
ü Fungisi Buku Pembantu untuk menjelaskan pembukuan di BKU dari sisi tempat
dan sumber uangnya, terdiri dari:
§ Buku pembantu kas
§ Buku pembantu kas tunai
§ Buku pembantu kas bank
§ Buku pembantu uang muka
§ Buku pembantu pajak
§ Buku pembantu lain-lain
TATA
CARA PEMBUKUAN
Tata
Cara Pembukuan
Dalam melaksanakan
pembukuan, bendahara menerapkan sistem Nomor Bukti. Nomor bukti dibubuhkan pada
dokumen sumber. Nomor bukti berfungsi sebagai identitas dokumen sumber bagi
pembukuan bendahara pada BKU dan Buku Pembantu. Nomor bukti dibuat secara
kronologis berdasarkan urutan pembukuan dokumen sumber di BKU dan bersifat unik
untuk satu tahun anggaran.
Setelah diberikan nomor
bukti, kemudian dokumen sumber dibukukan. Sesuai prosedur pembukuan, pembukuan
diawali dari BKU, dilanjutkan ke buku pembantu.
Untuk
lebih jelas tentangan hal-hal yang berhubungan dengan BOS 2015 anda dapat
langsung Download materi Bimtek BOS 2015 dibawah ini.
No comments:
Post a Comment