Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2015 - Hardy Math

Wednesday, October 7, 2015

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2015

KEBIJAKAN BOS SMA
  • BOS SMA adalah program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu.
  •  BOS SMA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu pemenuhan Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah.
  •  Dana BOS SMA Tahun 2015, berdasarkan satuan biaya sebesar Rp 1.200.000/siswa/tahun atau Rp. 600.000,- /siswa/semester.
  •  Dana BOS SMA merupakan dana bantuan.  Oleh karena itu,  sekolah penerima masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya.
  •  Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.
  •  Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
  •  Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan satuan biaya (unit cost) dan jumlah siswa masing-masing sekolah yang mengacu kepada data jumlah siswa tahun ajaran 2014/2015 yang sudah dientri oleh sekolah pada aplikasi data pokok pendidikan menengah (dapodikmen) 2015 yang dikelola oleh unit kerja Setditjen Dikmen, Kemdikbud.



SASARAN KEBIJAKAN

Sasaran program BOS SMA Tahun 2015 adalah SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  • SMA negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA negeri), memiliki izin operasional (bagi SMA swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah/Bendahara dari pemerintah daerah (bagi SMA negeri) dan dari yayasan (bagi SMA swasta).
  • Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Sekolah memastikan proses entri data sekolah dan siswa ke aplikasi dapodikmen 2015 telah dilakukan dengan  baik, serta bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.
  •  Menyatakan menerima dana BOS SMA 2015 melalui aplikasi Dapodikmen.


MBS  VS  AKUNTABILITAS
  • Penggunaan dana BOS SMA semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan  tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.
  • Pengelolaan program BOS SMA menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan komite sekolah dan masyarakat.  Sekolah diberikan kebebasan dalam melakukan  perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah (Konsep MBS).
  • Pengelolaan program dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Sekolah. Panitia terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah dengan susunan sebagai berikut:
    • Penanggung jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah.
    • Ketua panitia pelaksana, dijabat oleh Wakasek atau guru yang relevan.
    • Penanggungjawab pada setiap kegiatan, oleh para guru.
    • Pengelola keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau bendahara yang ditunjuk oleh kepala sekolah.

PERAN SEKOLAH BENDAHARA BOS SMA 2015
·         Mengelola dana BOS SMA berdasarkan prinsip-prinsip MBS dan ketentuan pengelolaan keuangan negara termasuk pajak;
·         Menggunakan dana sesuai dengan ketentuan program BOS SMA dan RAB BOS yang disetujui;
·         Wajib menyetorkan ke Kas Umum Negara apabila terdapat kelebihan perhitungan dana BOS yang telah diterima dan sisa dana BOS yang tidak terserap;
·         Menyusun laporan ringkas pelaksanaan program BOS SMA dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMA dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
·         Menyusun laporan lengkap pelaksanaan program BOS SMA untuk kepentingan pemeriksaan (audit).
·         Laporan disusun untuk setiap periode penyaluran (Januari-Juni dan Juli-Desember 2015. Laporan terbagi 2 (dua) yakni Laporan lengkap dan ringkas.
·         Laporan Lengkap disimpan di sekolah untuk keperluan pertanggung jawaban.
·         Laporan Ringkas dikirim melalui surat dan email ke Direktorat Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Propinsi.

BENDAHARA SEKOLAH
·         Bendahara Sekolah adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
(BOS-APBN).
·         Dalam rangka menatausahakan penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran yang dilakukannya, bendahara perlu menyelenggarakan pembukuan.
·         Diutamakan menunjuk Bendahara yang bersertifikat.
·         Bendahara pengelola BOS SMA, bisa bendahara Rutin Sekolah atau bendahara khusus yang ditunjuk Kepala Sekolah.

PEMBUKUAN BENDAHARA
·         Ketentuan Umum Pembukuan :
ü  Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran.
ü  Pembukuan sebagaimana dimaksud terdiri dari Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
ü  Pada akhir tahun anggaran, Bendahara menutup Buku Kas Umum & Buku Pembantu, ditandatangani Kepala Sekolah & Bendahara.
ü  Pembukuan dapat dilakukan secara manual baik dengan tulis tangan maupun komputer, dan harus: i) mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu paling sedikit satu kali dalam satu bulan yaitu pada hari kerja terakhir bulan berkenaan; dan ii) menandatangani hasil cetakan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.

PEMERIKSAAN KAS
*      Pemeriksaan Kas adalah:
ü  Kepala Sekolah melakukan pemeriksaan kas Bendahara paling sedikit satu kali dalam satu bulan.
ü  Pemeriksaan kas dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo fisik kas.
ü  Sebagai bagian dari pemeriksaan kas, Kepala Sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:
§  Monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara dalam melakukan penyetoran pajak ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu;
§  Memastikan bahwa uang yang diambil oleh Bendahara dari Bank telah sesuai dengan kebutuhan dana.
§  Saldo kas di brankas maksimal Rp 50.000.000,-
*      Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, yang memuat:
ü  Kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening koran dengan pembukuan;
ü  Penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara; dan
ü  Penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan.

DOKUMEN SUMBER
*      Dokumen Sumber untuk Pembukuan Bendahara:
ü  SK Penetapan Sekolah Penerima BOS SMA
ü  Print Out Buku Bank atas Penerimaan BOS SMA
ü  Cek/bukti penarikan bank
ü  Kuitansi
ü  Faktur pajak dan bukti potong
ü  Surat Setoran Pajak (SSP)
ü  Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
ü  Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)

PEMBUKUAN
*      Proses pembukuan adalah aktivitas pencatatan dokumen sumber ke dalam BKU dan buku-buku pembantu.
ü  Fungsi BKU adalah untuk membukukan uang yang dikelola Bendahara. Saldo BKU mencerminkan saldo uang yang berada dalam pengelolaan Bendahara.
ü  Fungisi Buku Pembantu untuk menjelaskan pembukuan di BKU dari sisi tempat dan sumber uangnya, terdiri dari:
§  Buku pembantu kas
§  Buku pembantu kas tunai
§  Buku pembantu kas bank
§  Buku pembantu uang muka
§  Buku pembantu pajak
§  Buku pembantu lain-lain

TATA CARA PEMBUKUAN
*      Tata Cara Pembukuan
Dalam melaksanakan pembukuan, bendahara menerapkan sistem Nomor Bukti. Nomor bukti dibubuhkan pada dokumen sumber. Nomor bukti berfungsi sebagai identitas dokumen sumber bagi pembukuan bendahara pada BKU dan Buku Pembantu. Nomor bukti dibuat secara kronologis berdasarkan urutan pembukuan dokumen sumber di BKU dan bersifat unik untuk satu tahun anggaran.
Setelah diberikan nomor bukti, kemudian dokumen sumber dibukukan. Sesuai prosedur pembukuan, pembukuan diawali dari BKU, dilanjutkan ke buku pembantu.

Untuk lebih jelas tentangan hal-hal yang berhubungan dengan BOS 2015 anda dapat langsung Download materi Bimtek BOS 2015 dibawah ini.



No comments:

Post a Comment